Pemda Diminta Beri Pengawasan Ekstra Terhadap Netralitas ASN di Pemilu 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 09 Oktober 2023 | 18:43 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan perhatian ekstra dalam pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024.

"Meminta pemerintah daerah untuk lebih concern dalam memberikan pengawasan melekat terhadap netralitas ASN khususnya saat menjelang Pemilu 2024," kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Menurutnya, pemda memiliki peran penting dalam hal netralitas ASN. Sebab, ASN memiliki kewenangan penyusunan program hingga pengalokasian anggaran.

"Untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk pilkada ataupun bukan," ucapnya.

Dia juga meminta pemda yang wilayahnya masuk ke 10 provinsi dengan skor Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi dalam konteks isu netralitas ASN yang rilis Bawaslu RI untuk melakukan evaluasi lebih lanjut guna melakukan pembenahan.

"Pemerintah daerah di 10 provinsi tersebut, untuk menyoroti dan menjadikan hasil IKP 2024 tersebut sebagai bahan evaluasi lebih lanjut sehingga upaya pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkup instansi pemerintahan dapat lebih ditingkatkan ataupun dibenahi," ujarnya.

Bamsoet juga meminta Bawaslu untuk terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan.

"Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Dia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk terus memberikan imbauan kepada kepala lembaga atau instansi pemerintah agar senantiasa mengingatkan para ASN mengedepankan netralitas yang bebas dari praktik politik praktis.

Hal tersebut, kata Bamsoet, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur larangan bagi ASN untuk berpihak pada peserta maupun berafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Imbauan ini perlu terus diingatkan guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024," kata dia.sinpo

Komentar: