Hantam Wanita hingga Terpental, Pengemudi Fortuner di Jakbar Ditetapkan Tersangka

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 25 Oktober 2023 | 23:32 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto (SinPo.id/ Humas Polri)
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Pesanggrahan Kembangan Jakarta Barat yang melibatkan Toyota Fortuner bernopol B 2601 UBQ. Sebelum kejadian, mobil melaju dengan kecepatan tinggi, hingga menabrak wanita yang sedang duduk di atas motor di pinggir jalan.

Akibat insiden kecelakaan tersebut seorang Perempuan berinisial NA terpental hingga beberapa meter. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala, perut dan tangan

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara, dan menaikkan status pengemudi fortuner Kevin Steven Salim (28) menjadi tersangka

” Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu, 25 Oktober 2023.

Sigit menjelaskan setelah kejadian kecelakaan tersebut, polisi juga melakukan olah TKP dan serangkaian penyidikan. Selain itu, polisi juga mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi.

"Pengemudi fortuner pun sudah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya negatif narkoba. Keterangan pengemudi fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya Lakalantas ” terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283,Jo 229 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.sinpo

Komentar: