Supervisi Kasus SYL Belum Direspon KPK, Polri Sebut Tak Ganggu Penyidikan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 17:44 WIB
Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait supervisi penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kendati demikian, Ade menegaskan, penyidik dalam kasus ini tidak akan terganggu apabila supervisi ini tidak direspon oleh KPK.

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," ujar Ade kepada wartawan, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Menurut Ade, permohonan supervisi ini merupakan upaya polisi untuk transparansi dalam menangani kasus dugaan tersebut. Apalagi, kata dia, saat ini penyidik gabungan ikut dalam tahap penyidikan.

"Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim gabungan," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengajukan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini.

"Pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Ade saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Ade beralasan supervisi dilakukan antar dua lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi.

"Jadi surat permohonan supervisi dalam perkara yang saat ini ditangani oleh tim penyidik itu merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," katanya.sinpo

Komentar: