Eks Pimpinan KPK Desak Jokowi Tak Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri

Laporan: david
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 18:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mendesak Presiden Jokowi tak memperpanjang masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri karena kasus dugaan pemerasan.

Desakan ini buntut dari pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya yang menyeret Firli.

"Nah tindakan kayak gini (pemerasan) sudah bisa menjadi dasar sebenarnya bagi presiden untuk tidak menetapkan Firli Bahuri itu dalam masa jabatannya penambahan satu tahun itu," kata BW dalam keterangannya, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Pimpinan KPK era Firli diketahui mendapat perpanjangan masa jabatan sampai dengan 20 Desember 2024. Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.

Di mana, ada syarat 'tidak melakukan perbuatan tercela' untuk menjadi pimpinan KPK. Hal itu diatur dalam Pasal 29 ayat 6 dan 7 Undang-Undang KPK.

Menurut BW, dugaan pemerasan adalah tingkatan tertinggi dalam klaster korupsi. BW menilai pemerasan telah meliputi penyuapan dan gratifikasi.

Oleh karena itu, BW menilai Firli sudah layak dipecat dari jabatan Ketua KPK. Dia berkata hal itu tinggal menunggu penetapan tersangka di kepolisian.

"Enggak usah terbukti, dijadiin tersangka saja bisa dipecat," ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian memproses Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepolisian telah berkali-kali memanggil Firli untuk pemeriksaan. Polisi juga sudah menggeledah rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan perumahan Grand Galaxy di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober 2023.

"Kita agendakan (kembali pemeriksaan Firli), kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober 2023.

BalasTeruskansinpo

Komentar: