DPRD DKI Nilai Wacana Tarik Pajak dari Ojol dan Online Shop Kurang Bijak

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 29 Oktober 2023 | 17:45 WIB
Ilustrasi ojek online (SinPo.id/ Dok. Antara)
Ilustrasi ojek online (SinPo.id/ Dok. Antara)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan wacana agar ojek online (ojol) dan toko daring atau online shop dapat dikenakan pajak untuk tambahan pemasukan kas daerah.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya beranggapan, usulan tersebut kurang tepat, mengingat para pengemudi ojol merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Jika pun pajak ini dibebankan ke pengguna, tentunya ini akan memengaruhi daya beli masyarakat. Sehingga berimbas pada para pengemudi dan bahwasanya kita sekarang masih dalam tahap recovery ekonomi imbas Covid-19," kata Dimaz dalam keterangannya, dikutip Minggu, 29 Oktober 2023.

Sedangkan untuk penerapan pajak ke toko online, Dimaz melihat akan susah dalam penanganannya, karena toko online ini bisa saja berada di luar Jakarta.

"Pajak untuk toko online ini juga sedikit susah monitoring dan controlingnya karena toko online ini kan tidak memiliki domisili dan bisa berada bukan di Jakarta," paparnya.

Oleh sebab itu, legislator fraksi Partai Golkar itu menilai wacana penerapan pajak kepada ojol dan toko online sebaiknya tidak dilanjutkan.

"Efektif atau tidaknya, tentu pemasukan pajak akan bertambah dengan ada pengenaan pajak terhadap hal baru, namun saya pikir kurang bijak dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko daring atau online dan ojek online (ojol) dapat dikenakan pajak daerah.

Sebab, menurut Agus, masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.

"Terkait masalah pajak, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu dipikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Agus.sinpo

Komentar: