Bos Moratel Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 30 Oktober 2023 | 09:12 WIB
Suasana sidang kasus BTS (Sinpo.id)
Suasana sidang kasus BTS (Sinpo.id)

SinPo.id -  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan hukum akan dibajakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.

Tim kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengaku tidak ada persiapan khusus dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan tim penasihat hukum. Pihaknya hanya akan menyimak, isi dari tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa.

"Hanya duduk manis, buka mata dan telinga. Tidak ada yang lain," ujar Maqdir dikonfirmasi, Senin, 30 Oktober 2023.

Selain Galumbang Menak, Jaksa pada Kejaksaan Agung juga akan membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pagi (rencana pukul 10.00 WIB)," kata Maqdir.

Dalam kasusnya, Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Galumbang juga disebut melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Galumbang juga diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Johnny Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Windi Purnama. Kemudian Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; danDirektur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.sinpo

Komentar: