DPR Setujui PKPU Tentang Pencalonan Capres dan Cawapres

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 01 November 2023 | 09:17 WIB
Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. (SinPo.id/Antara)
Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dengan pelaksana pesta demokrasi, Selasa malam, 31 Oktober 2023.

Mereka yang hadir antara lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III DPR RI memyetujui rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli.

Komisi II DPR RI menggelar RDP yang mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 dan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.sinpo

Komentar: