Kahudev UI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 01 November 2023 | 14:42 WIB
Kepala Hudev-UI Muhammad Amar Khoerul Umam (MAK) ditetapkan tersangka ke-15 korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (SinPo.id/Dok. Kejari Jaksel)
Kepala Hudev-UI Muhammad Amar Khoerul Umam (MAK) ditetapkan tersangka ke-15 korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (SinPo.id/Dok. Kejari Jaksel)

SinPo.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) jadi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. 

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa MAK ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023. 

"Menetapkan tersangka atas nama MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo," ujar Syarief dalam keterangan resminya, Rabu, 1 November 2023.

Menurut Syarief, tersangka MAK berperan memalsukan kwitansi pembayaran administrasi dalam proyek pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.

"Sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1,9 miliar," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan, bahwa tersangka MAK akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : 

PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023," kata Syarief. sinpo

Komentar: