Advokat Dorong KPU Tolak Upaya Penundaan Penetapan Capres-Cawapres

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 02 November 2023 | 10:48 WIB
Kantor KPU RI (Sinpo.id)
Kantor KPU RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi (APK) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berbagai upaya yang sifatnya menunda penetapan capres-cawapres.

Hal ini disampaikan Koordinator APK, Raden Elang Mulyana menanggapi pihak yang berupaya mencegah KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu.

"Kami Advokat Pengawal Konstitusi (APK) menyatakan sikap agar KPU RI menolak setiap permohonan dari pihak manapun yang bermaksud melakukan penundaan penetapan bakal calon presiden dan calon wakil presiden dan agar kiranya KPU RI tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku," kata Elang dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.

Elang juga meminta KPU untuk tetap menjalankan amanah putusan MK, mengingat putusan tersebut bersifat final.

"Demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka KPU RI sudah sepatutnya dan haruslah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Elang.

Elang juga menegaskan kepada semua pihak bahwa putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh karena sifat putusan tersebut mengikat.

"Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun," tegas dia.sinpo

Komentar: