KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus LNG Pertamina

Laporan: david
Selasa, 07 November 2023 | 13:01 WIB
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (SinPo.idInstagram @basukibtp)
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (SinPo.idInstagram @basukibtp)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Ahok akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11). 

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa Ahok sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali. 

Sebelumnya, pada Kamis (26/10), KPK lebih dulu memeriksa saksi Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.  Dia diperiksa selama kurang lebih lima jam atau sejak pukul 09.37 WIB hingga pukul 15.20 WIB.

Nicke yang menjabat Dirut Pertamina sejak 2018 itu memilih bungkam saat ditanya wartawan perihal kasus ini. Dia langsung pergi meninggalkan Kantor KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, (19/9). Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut.

Langkah ini dilatarbelakangi adanya kerja sama dalampengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.sinpo

Komentar: