Korupsi BTS, Kejagung Periksa Kepala Auditorat BPK

Laporan: david
Rabu, 08 November 2023 | 16:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) E Priyonggo Sumbodo (EPS) sebagai saksi dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Pemeriksaan terhadap Priyonggo dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 7 November 2023, kemarin.

"Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu 8 November 2023.

Ketut menyebut pemeriksaan itu merupakan yang kedua kalinya bagi Priyonggo setelah sempat diperiksa pada Senin 6 November 2023 lalu. Selain Pritonggo, pemeriksaan juga terhadap Humaedi selaku supir dari tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean.

“Pada Senin 6 November 2023, penyidik telah memeriksa tiga orang dekat dari anggota BPK Achsanul Qosasi. Ketiganya merupakan I selaku supir Achsanul, YG selaku sekretaris, dan RI selaku ajudan,” ujar Ketut menjelaskan.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa Kepala Sub Oditorat dari BPK berinisial JH dan Ketua Tim Audit Kemenkominfo berinisial AR. Meski Ketut tidak merinci lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu. Ia hanya memastikan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut menambahkan.

Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. selain iu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.sinpo

Komentar: