Pemilu 2024

Mahfud : Gibran Tetap Cawapres Peserta Pilpres 2024 yang Sah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 08 November 2023 | 16:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (SinPo.id/Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai bakal cawapres pendamping capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud di Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Mahfud menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," ujar Mahfud mejelaskan.

Mahfud yang juga bakal Cawapres dari Ganjar Pranowo itu, mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. Pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Prabowo-Gibran, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.sinpo

Komentar: