Gerindra soal Putusan MKMK: Tak Ada Celah Gagalkan Gibran Jadi Kontestan Pemilu

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 09 November 2023 | 19:05 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman (kedua dari kanan). (SinPo.id/Galuh)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman (kedua dari kanan). (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik mantan Ketua MK Anwar Usman tidak membuka celah untuk menggagalkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Menurutnya, putusan itu juga tidak membuka celah untuk menggagalkan Pemilu 2024. Pasalnya, kata Habiburokhman, tahapan Pemilu 2024 telah masuk pada penetapan pasangan capres-cawapres definitif pada 13 November 2023 besok.

"Saya tidak mau menuduh, cuma kami hanya ingin menegaskan bahwa tidak ada celah sama sekali untuk gagalkan Pemilu, tidak ada celah sama sekali untuk gagalkan Mas Gibran jadi kontestan pemilu. Karena apa? Tahapan Pemilu tanggal 13 sudah masuk, sudah ada penetapan paslon definitif," kata Habiburokhman di Jakarta pada Kamis, 9 November 2023.

Ia juga menegaskan putusan MKMK tidak akan menganulir atau membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

"Dengan demikian, putusan MK nomor 90 tetap berkekuatan hukum dan implikasinya hak anak muda untuk maju, anak muda yang berprestasi untuk maju dalam kontestasi yang paling bergengsi ini yaitu Pilpres," kata Habiburokhma.

Menurutnya, dalam putusan MKMK tersebut, terdapat gerakan-gerakan yang ingin menggagalkan salah satu paslon, khususnya dari kalangan anak muda untuk maju dalam Pilpres 2024. Bahkan gerakan tersebut dapat bertindak lebih jauh untuk menggagalkan Pemilu.

Oleh karena itu, kata Habiburokhman, meskipun ada permohonan uji materi baru, apa pun hasilnya tidak akan mempengaruhi penetapan capres dan cawapres 2024, dan pasangan Prabowo-Gibran sudah ditetapkan untuk menjadi peserta Pilpres 2024.

"Jadi sudah ada kepastian hukum, saya ulangi sudah ada kepastian hukum, paslon Capres Prabowo dan Cawapres Gibran tanggal 13 besok untuk ditetapkan. Tidam ada halangan sama sekali, dan tidak akan bisa diubah lagi karena tahapannya diatur tanggal sekian untuk penetapan Capres-Cawapres," katanya menambahkan.sinpo

Komentar: