Pinjam Motor Teman Malah Digadaikan, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 14 November 2023 | 22:56 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berhasil meringkus seorang pria berinisial GMB. Pria 43 tahun diduga melakukan penggelapan sepeda motor di Jalan Boulevard GDC, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.

“Unit Resmob Polres Metro Depok dipimpin Kanit Iptu Ade Maulana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 14 November 2023.

Hadi menjelaskan awal mula terjadinya peristiwa penggelapan sepeda motor tersebut.

“Berawal pada hari Jumat 10 November 2023, pelaku sedang nongkrong di Jalan Kamboja depan Rumah Sakit Hermina Depok, Pancoran Mas, Kota Depok bersama korban,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hadi, korban meminta tolong kepada pelaku untuk membeli rokok menggunakan motor korban.

“Korban menyerahkan kunci kontak dan motor kepada pelaku, setelah pelaku membawa motor, pelaku tidak membeli rokok melainkan motor digadaikan kepada Pak De (nama panggilan) sebesar Rp1,5 juta, tanpa seizin/sepengetahuan korban,” kata dia.

Setelah itu, Hadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengembangan pada kasus tersebut.

“Sekarang masih dilaksanakan pengembangan terhadap korban dan laporan yang lainnya serta pengamanan terhadap penadah dan barang bukti. Barang bukti STNK sepeda motor dan surat keterangan leasing,” pungkasnya.sinpo

Komentar: