KPK Periksa Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG

Laporan: david
Rabu, 15 November 2023 | 17:20 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (SinPo.id/Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina.

Kedua saksi itu ialah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Andri T Hidayat dan mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina Elvita M Tagor.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 15 November 2023.

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap dua saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui soal perkara ini.

KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus pengadaan LNG ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut.

Langkah ini dilatarbelakangi adanya kerja sama dalampengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Sebelumnya, Karen mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Namun gugatan tersebut ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Tumpanuli Marbun. Hakim menilai kasus ini telah mengakibatkam kerugian negara.sinpo

Komentar: