Polisi Sita LHKPN milik Firli Terkait Dugaan Pemerasan

Laporan: david
Jumat, 17 November 2023 | 18:49 WIB
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Istimewa)
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah dokumen dari KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu dokumen yang disita berupa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 17 November 2023.

Ade mengatakan, selain dokumen LHKP, juga sejumlah dokumen pendukung lain, namun ia belum bisa menjelaskan kepada publik. "Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update," ujar Ade menambahkan.

Sedangkan alasan penyitaan LHKPN Firli dan dokumen lainnya itu bagian dari tahap penyidikan yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.  Menurut ade, barang bukti itu sebagai pendukung agar perkara menjadi terang. Termasuk dapat menentukan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan siapa tersangkanya. Kita akan update berikutnya," katanya.sinpo

Komentar: