Soal Pemanggilan Kembali Firli, Polda Metro Sebut Ditentukan dari Hasil Anev

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 17 November 2023 | 19:08 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyampaikan ihwal kemukinan bakal memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa hal itu akan ditentukan dari hasil analisa dan evaluasi (anev). 

"Nanti akan kita tentukan pada anev maupun rapat konsolidasi yang kita lakukan setelah pemeriksaan," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 17 November 2023.

Ade pun menegaskan, bahwa anev telah dilaksanakan pihaknya sejak 9 November 2023. Nantinya, kata dia, anev tersebut bakal menentukan apakah perlu melakukan gelar perkara penetapan tersangka atau tidak.

"Ini proses sidik masih berlangsung, nanti untuk perkembangan penyidikan akan kita sampaikan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Ade memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan akan berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel. 

Diketahui, Firli terkonfirmasi tiba di Bareskrim Polri memenuhi panggilan penyidik gabungan terkait dugaan pemerasan SYL. 

Ade menyebut bahwa Firli Bahuri (FB) diperiksa kurang lebih selama empat jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri terkait kasus ini. 

"Sekitar pukul 10.00 telah dilakukan pemeriksaan, permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku ketua KPK RI dan sekitar pukul 13.45 pemeriksaan telah selesai," kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 November 2023.

Ade mengatakan bahwa Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik gabungan dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan ini. sinpo

Komentar: