DPR Nilai Rencana Pemerintah Bangun PLTN Terkesan Ambigu

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 17 November 2023 | 22:37 WIB
Anggota DPR F-PKS, Mulyanto (Sinpo.id/DPR)
Anggota DPR F-PKS, Mulyanto (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai rencana pemerintah untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Karena di satu sisi pemanfaatan sumber energi nuklir ingin dimaksimalkan, tapi di sisi lain Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) sebagai lembaga yang berwenang mengatur segala hal terkait ketenaganukliran malah dibubarkan. 

Menurutnya, pemerintah terkesan tidak paham tahapan strategis dalam membangun infrastruktur pengembangan dan pengelolaan nuklir. Dengan demikian, pihaknya pesimis Pemerintah dapat mewujudkan target membangun PLTN pada tahun 2032.

"Secara umum saya menyambut baik rencana Pemerintah yang ingin membangun PLTN sebagai pembangkit listrik alternatif untuk menekan emisi karbon. Tapi saya lihat cara dan tahap perencanaannya bermasalah," kata Mulyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat 17 Novembet 2023.

Ia juga menegaskan bahwa sikap pemerintah tersebut bukan hanya melanggar undang-undang, melainkan juga membuat lemah fungsi pemanfaatan ketenaganukliran dalam pembangunan PLTN. Oleh karena itu, ia minta Pemerintah mengaktifkan kembali BATAN sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, serta mengokohkan kembali fungsinya.

Sebelumnya, dalam RDP Komisi VII DPR RI yang membahas tentang draft revisi Rencana Umum Pengusahaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024-2033, Pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukan pembangunan PLTN sebagai salah satu cara pemanfaatan EBET untuk mengurangi keberadaan PLTU (pembangkit listri tenaga uap).

Oleh karena itu, Mulyanto meminta Pemerintah membuat rencana kerja pembangunan PLTN yang realistis. Mengingat tahun 2032 itu sebentar lagi maka Pemerintah didesak untuk segera membentuk NEPIO (nuclear energy power implementing organization) sebagai lembaga pendamping dalam pembangunan PLTN pertama di Indonesia, sesuai syarat IAEA (badan tenaga nuklir dunia).sinpo

Komentar: