IMM DKI Jakarta Soroti Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 19 November 2023 | 09:20 WIB
Jajaran Polri rapat bersama Komisi III DPR RI (Sinpo.id/Tim Media)
Jajaran Polri rapat bersama Komisi III DPR RI (Sinpo.id/Tim Media)

SinPo.id -  Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) netralitas Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dinilai sarat muatan politis.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan netralitas Polri sudah tidak perlu diragukan lagi karena sudah tertuang dalam Undang-undang.

"Menurut kami usulan pembentukan Panja netralitas Polri sangat tidak perlu dan cenderung politis. Komisi III DPR RI seharusnya sudah paham bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 19 November 2023.

Ari menyebut, Komisi III DPR RI sebagai pengawas sekaligus mitra kerja Polri seharusnya turut berusaha untuk membuat masyarakat makin percaya terhadap korps Bhayangkara tersebut.

"Bukan malah sebaliknya, menghembuskan isu ke masyarakat yang cenderung memprovokasi dan memperburuk citra Polri di masyarakat yang hanya didasarkan pada asumsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Ari merasa khawatir pembentukan panja netralitas Polri ini justru akan mengganggu kinerja kepolisian dalam mengamankan Pemilu 2024. 

"Tanpa adanya Panja itu sendiri anggota Polri memang sudah wajib hukumnya untuk netral demi terwujudnya demokrasi yang legimitimated," tandasnya. 

Sebagi informasi, dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian, Polri telah diperintahkan netral dalam cakupan yang lebih luas, yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

Dalam undang-undang tersebut, hak politik anggota Polri juga dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

sinpo

Komentar: