Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Seorang Wiraswasta di Sergai

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 21 November 2023 | 18:14 WIB
Ilustrasi sabu (SinPo.id/ Humas Polri)
Ilustrasi sabu (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kasus ini polisi menangkap UH alias Oong (41).

Kasat Narkoba AKP Juriadi menjelaskan, mulanya pihak kepolisan mendapat informasi dari masyarakat hingga kemudian menangkap pelaku. Pelaku merupakan seorang wiraswasta, ditangkap di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. 

“Penangkapan dilakukan setelah gerak-gerik mencurigakan terlihat, dan barang bukti berupa 2,65 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit HP Samsung serta uang tunai Rp3,35 juta berhasil disita,” ujar Juriadi dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 21 November 2023.

Saat diinterogasi, kata Juriadi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Kepada polisi pelaku mengaku, barang haram itu didapat dari temannya yang berinisial F.
 
”Meskipun upaya pengejaran terhadap F dilakukan, namun hingga saat ini belum berhasil. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kini, pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Polres Sergai. Polisi masih mencoba mengungkap jaringan narkoba yang diedarkan UH. 

“Masyarakat juga diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang dapat diinformasikan kepada pihak berwajib,” tandasnya.sinpo

Komentar: