Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan Minimarket di Cilandak

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 21 November 2023 | 19:37 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampokan di sebuah minimarket di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Para pelaku saat menjalankan aksinya menodongkan senjata tajam jenis celurit ke karyawan minimarket. 

"Kami menangkap dua dari tiga tersangka perampokan minimarket. Keduanya ialah KA (28) dan PR (27)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam keterangannya, Selasa, 21 November 2023.

Menurut Bintoro, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, KA ditangkap di wilayah Tangerang Selatan pada 14 November 2023 kemarin. Sedangkan PR ditangkap di daerah Cibinong, Jawa Barat pada 17 November 2023.

Bintoro berujar, saat melakukan aksinya para pelaku meminta karyawan minimarket tersebut untuk membukakan brankas dengan cara menodongkan celurit. Karyawan yang merasa terancam akhirnya membuka brankas tokonya.

"Dalam aksinya mereka menggasak uang sebesar Rp12 juta dan handphone milik dua pegawai minimarket," ungkap dia. 

Dia menambahkan,pelaku KA dan PR akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun.sinpo

Komentar: