Bawa Sajam, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Kramat Jati

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 21 November 2023 | 22:52 WIB
Konferensi pers kasus tawuran di Polsek Kramat Jati (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus tawuran di Polsek Kramat Jati (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Kramat Jati Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial WN (21) yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Alkhairat, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu, 19 November 2023 lalu.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan, awalnya tim patroli sedang melaksanakan patroli guna antisipasi tawuran di lokasi tersebut. Kemudian tim melihat seorang remaja yang sedang membawa sajam dengan menggunakan sepeda motor.

Mengetahui gerak-geriknya sudah dipantau oleh polisi, pelaku lalu berusaha melarikan diri dan membuang sajamnya.

“Setelah melihat keberadaan Polisi, pelaku kabur dan membuang sajamnya,” ujar Rusit dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 21 November 2023.

Kemudian, sambung Rusit, terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut sehingga membuat panik pelaku dan akhirnya pelaku menabrak pengendara lain dan terjatuh. Setelah terjatuh, pelaku langsung diamankan oleh Tim Patroli Polsek Kramat Jati.

“Dari hasil interogasi Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, didapati keterangan bahwa pelaku merupakan anggota kelompok ‘KRAMAT 12 JAKARTA’ dan akan melakukan aksi tawuran melawan kelompok ‘NJO PASAR REBO’ di Flyover Pasar Rebo Jakarta Timur,” jelasnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sajam berupa sebuah celurit yang sempat dibuang tadi berhasil diamankan dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 diancam hukuman maksimal 10 tahun Penjara.sinpo

Komentar: