Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar

Laporan: david
Rabu, 22 November 2023 | 16:22 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (SinPo.id/ David)
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (SinPo.id/ David)

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sejumlah Rp58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2023.

Andhi menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai dengan 2023, sejumlah Rp50.286.275.189,79; USD264.500 atau Rp3,8 miliar; serta SGD409.000 atau Rp4,8 miliar. "Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Bea dan Cukai," kata jaksa.

Penerimaan gratifikasi dilakukan secara langsung dan melalui rekening atas nama Andhi maupun orang lain yang ia kuasai. Jaksa merinci, Andhi menerima uang dari pengusaha sembako Suriyanto sejumlah Rp2,4 miliar pada 2 April 2012. Namun terdapat pengembalian uang sejumlah Rp95 juta sehingga Andhi menerima Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, penerimaan uang sejumlah Rp2,7 miliar dalam 81 kali transaksi pada 22 Mei 2022. Uang itu diterima Andhi dari Rony Faslah, Makmun Rony Faslah PT, Masrayani dan Nur Kumala Sari.

Lalu penerimaan fee dari PT Agro Makmur Chemindo atas pengurusan jasa undername perusahaan dan jasa kepabeanan impor sejumlah Rp1,5 miliar. Uang itu diterima Andhi melalui tiga rekening atas nama orang lain yang dikuasai.

Penerimaan dari pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri, Rudi Hartono sejumlah Rp1,1 miliar yang dilakukan dalam tujuh kali transaksi pada 2015. Penerimaam dari beneficiary owner PT Mutiara Globalindo Rudy Suwandi pada 2016 sampai dengan 2021 sejumlah Rp345 juta pada 2016 sampai dengan 2021.

Kemudian, pada 2018, Andhi menerima Rp360 juta dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin melalui rekening atas nama Iksannudin.

Andhi menerima Rp952 juta dari Hasim bin Labahasa selaku beneficiary owner PT Putra Pulau Botang Perkasa dan La Hardi selaku Direktur dari perusahaan tersebut pada Januari 2019. Dia pun menerima dari beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi sejumlah Rp480 juta pada September 2021. Uang itu diberikan secara bertahap dalam 16 kali penerimaan.

Selain itu, terdapat penerimaan lain oleh Andhi dari sejumlah pihak pada April 2012 yang jumlah seluruhnya mencapai Rp7 miliar. Dia juga disebut menerima uang tunai senilai Rp4,1 miliar sejak 2012 sampai dengan 2022 dari berbagai pihak.

Andhi didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: