KPK Cecar Pj Gubernur NTB Terkait Izin Lelang di Pemkot Bima

Laporan: david
Rabu, 22 November 2023 | 17:44 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi (SinPo.id/ David)
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi soal penerbitan izin lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Lalu Gita sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada Selasa, 21 November 2023.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penerbitan izin dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2033.

Adapun keterangan dari Lalu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023. Ali menyebut penerbitan izin pelelangan itu disetujui Lalu saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB.

Untuk diketahui, KPK menetapkan M Lutfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima. Pengondisian proyek-proyek di Pemkot Bima dilakukan tersangka Lutfi bersama-sama dengan salah satu keluarga intinya pada tahun 2019 lalu.

Beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima pun diperintah Lutfi untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar, mencapai puluhan miliar rupiah. Penyusunan itu dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Kemudian, Lutfi secara sepihak menunjuk langsung para kontraktor yang siap dimenangkan. Lelang pun tetap berjalan tetapi sebagai formalitas semata.

Atas pengondisian tersebut, menurut KPK, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar. Dalam kasus ini Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK juga menemukan dugaan Lutif menerima gratifikasi dan akan mendalaminya dalam proses penyidikan.sinpo

Komentar: