Kemendag Tegaskan TikTok Belum Ajukan Perizinan e-Commerce di Indonesia

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 26 November 2023 | 20:19 WIB
Aplikasi TikTok (SinPo.id/AP)
Aplikasi TikTok (SinPo.id/AP)

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hingga kini TikTok masih belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan (e-commerce).

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan, agar dapat transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ujar Rifan dikutip dari laman Kemendag, Minggu, 26 November 2023.

SIUPMSE, kata Rifan, merupakan perizinan berusaha bagi Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, di mana seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) harus memilikinya.

Sementara itu, TikTok disebut akan meluncurkan kembali layanan transaksi niaga elektronik. Platform sosial media tersebut juga dilaporkan tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia untuk menjalin kemungkinan kerja sama.

Terkait hal tersebut, Rifan mengatakan, Kemendag belum bisa memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama tersebut dimungkinkan atau tidak. Menurutnya, hal ini harus dilihat dari model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dikerjakan.

"Untuk bisa menilai apakah kerja sama yang dilakukan dimungkinkan untuk dilakukan, perlu terlebih dahulu melihat proses bisnis yang dijalankan melalui kerja sama antara dua platform tersebut," kata Rifan.

Kemendag telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini juga mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.sinpo

Komentar: