Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 November 2023 | 13:33 WIB
Kafe Kloud di Senopati disegel polisi. (SinPo.id/Istimewa)
Kafe Kloud di Senopati disegel polisi. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membeberkan peran tiga tersangka pemilik narkoba ekstasi yang ditangkap ketika penggerebekan di kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Diketahui, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial A, D dan H. 

Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak menyebut bahwa tersangka A merupakan pemilik ekstasi yang sempat dibuang di sofa kafe tersebut.

"Tersangka A perannya adalah pemilik barang yang ada pada saat kita razia," kata Calvin dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 November 2023.

Sedangkan peran tersangka D, kata Calvin, merupakan sumber tiga ekstasi yang ditemukan pihaknya saat razia berlangsung di kafe Kloud Sky Dining & Lounge

"Tersangka D itu perannya adalah sumber tiga ekstasi yang awalnya empat, tetapi satu sudah dibuang tadi saya sampaikan bahwa itu sumbernya dari tersangka D," tuturnya. 

Kemudian untuk tersangka H, Calvin menyebut layaknya seorang kurir. Tersangka H sesekali mengantarkan pesanan yang dipesan tersangka A kepada tersangka D. 

"Tersangka H, dia perannya apa. Jadi selama mereka bergaul, terkadang tersangka H ini yang memberikan barang bukti itu (ekstasi)ke tersangka A perempuan,” ujar Calvin. 

Polisi diketahui menyegel sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran menemukan narkoba jenis ekstasi dan Happy Five ketika melakukan penggerebekan pada Sabtu, 18 November 2023, malam. 

"Satu (Kafe) aja yang ada ekstasinya. (Ditemukan) ekstasi 6 butir, happy five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi Minggu, 19 November 2023.sinpo

Komentar: