ICW Desak KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Laporan: david
Selasa, 28 November 2023 | 21:39 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Desakan itu menyusul diberhentikannya Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"ICW mendesak KPK agar menghentikan pemberian bantuan hukum kepada Tersangka tindak pidana korupsi, Firli Bahuri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa 28 November 2023.

Kurnia membeberkan sejumlah alasan, di antaranya Firli Bahuri bukan lagi sebagai Ketua KPK. Pensiunan Jenderal Bintang Tiga Polisi itu juga tengah disangkakan dengan kasus korupsi.

"Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Firli, kepercayaan masyarakat semakin anjlok kepada KPK," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia menilai pemberian bantuan hukum bertolak belakang dengan nilai zero tolerance terhadap praktik korupsi yang selama ini ada di KPK. Jika bantuan hukum kepada Firli tetap diberikan, maka ICW mengusulkan nama KPK diubah.

"Tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi Komisi Pembela Koruptor," kata Kurnia.

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahur. Salah satu bahan pertimbangannya adalah komitmen 'zero tolerance' terhadap korupsi.

"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 28 November 2023.

Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.
"Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," ujarnya.

Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023. Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.

Diketahui, Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut. Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.sinpo

Komentar: