Periksa Legislator PDIP Vita Ervina, KPK Cecar 28 Pertanyaan Soal Kasus SYL

Laporan: david
Rabu, 29 November 2023 | 00:09 WIB
Vita Ervina
Vita Ervina

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Politikus PDIP itu mengaku dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Namun, Vita enggan menjelaskan lebih jaih mengenai materi yang didalami penyidik KPK.

"Nanti itu terkait materi nanti lebih jelas sama penyidik ya. Tadi sih ada sekitar 28 (pertanyaan)," kata Vita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 November 2023.

Selain itu, Vita menampik adanya aliran uang dugaan korupsi dari Syahrul Yasin Limpo ke Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, pangan dan maritim.

"Saya nggak tahu, tidak ngerti itu ya," ucap Vita.

Dia juga enggan banyak berkomentar terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik d rumah dinasnya pada Rabu, 15 November 2023.

"Tanyakan aja bahwa memang tidak ada yang terkait," kata Vita.

Sementara itu, KPK belum memberikan informasi resmi terkait materi pemeriksaan terhadap Vita Ervina. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Vita Ervina pada Rabu, 15 November 2023. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan perkara.

"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Kamis.

KPK diketahui menetapkan SYL sebagak tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan RI

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.sinpo

Komentar: