Dipanggil sebagai Tersangka, Diam-diam Firli Sudah Tiba di Bareskrim

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 01 Desember 2023 | 10:51 WIB
Penampakan Firli di kantor Bareskrim Polri (Sinpo.id/Eksklusif)
Penampakan Firli di kantor Bareskrim Polri (Sinpo.id/Eksklusif)

SinPo.id -  Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri secara diam-diam ternyata sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kehadirannya di kantor Bareskrim Polri, kembali tidak terendus wartawan saat agenda pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Namun penyidik menyatakan Ketua KPK non-aktif tersebut sudah memenuhi panggilan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan Filri sudah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB.

Arief mengatakan Firli tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.

Namun penyidik menyatakan Ketua KPK non-aktif tersebut sudah tiba memenuhi panggilan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan Filri sudah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB.

Arief mengatakan Firli tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief.

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, selain Firli, hari ini pihaknya memeriksa dua orang saksi di Bareskrim Polri, salah satunya Alex Tirta.

“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Ade.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
sinpo

Komentar: