Golkar Minta Agus Raharjo Buktikan Pernyataannya Soal Jokowi Minta Stop Kasus e-KTP

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 01 Desember 2023 | 19:58 WIB
Politisi Partai Golkar Nusron Wahid (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Politisi Partai Golkar Nusron Wahid (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Politisi Partai Golkar Nusron Wahid merespon pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo. Agus mengaku diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menyeret Setya Novanto.

Nusron meminta Agus Raharjo untuk membuktikan pernyataannya tersebut. Pasalnya, apa yang dikatakan Agus Raharjo hanya pernyataan sepihak saja.

"Yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti. Pak Agus Raharjo yang kita hormati, kita sangat hormat pada beliau, tapi yang namanya pengakuan itu kan gak boleh sepihak," kata Nusron kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 01 Desember 2023.

"Makanya KPK atau alat hukum itu baru bisa menjadi bukti yang konkret kalau 2 alat bukti, kalau hanya sepihak kan enggak mungkin," ujarnya.

Nusron mengatakan, apabila Agus Raharjo memiliki bukti untuk menguatkan pernyataannya itu agar diungkap. Sehingga, pernyataannya tidak hanya sebatas klaim dan menjadi bola liar di publik.

"Ya kalau memang pak Agus Raharjo mempunyai bukti-bukti itu ya silakan diungkap, kalau memang dia mengatakan itu, jangan hanya klaim-klaim saja dan rumor kalau sifatnya itu," ucapnya.

Sebagai orang hukum, kata Nusron, Agus Raharjo seharusnya mengerti terkait prosedur penyampaian tuduhan harus berdasarkan bukti yang konkret.

"Dia kan mantan KPK pasti orang hukum ya kan, sebelum menyampaikan harus ada bukti-bukti yang material dan bukti bukti yang konkret," tegas Nusron.

"Buktikan dong kalau dia benar-benar dilakukan itu, jam berapa dimana pukul berapa foto dimana cctv nya ada apa tidak dibuktikan kalau memang seperti itu yang bersangkutan merasa itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Jadi, saya heran 'biasanya manggil berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," kata Agus dalam program Rosi di YouTube Kompas TV.

"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," tambahnya.sinpo

Komentar: