Kuasa Hukum Sebut SYL Komunikasi dengan Orang yang Mengaku Firli Bahuri

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:58 WIB
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim kliennya tak pernah berkomunikasi dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia juga menuding jika SYL berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai Ketua KPK.

Pernyataan Ian ini sekaligus membantah terkait barang bukti yang dimiliki penyidik terkait tangkapan layar percakapan antara Firli dan SYL.

"Ada kecenderungan fakta yang sangat kuat adalah percakapan Pak SYL yang mengaku orang yang mengaku Firli Bahuri," ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023, malam.

Lebih lanjut, Ian menyebut, SYL telah mengakui jika berkomunikasi dengan seseorang yang hanya mengaku sebagai Firli.  Hal itu lantaran nomor pada aplikasi pesan singkat yang berkomunikasi dengan SYL berbeda dengan nomor milik Firli.

"Jadi diakui oleh Pak SYL itu adalah profile picturenya sama dengan HP nomornya Pak Firli. Tapi Ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yang selama ini dipakai oleh Pak Firli," ungkap dia.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap  SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.sinpo

Komentar: