DPR Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika hingga Kesejahteraan Ibu dan Anak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 05 Desember 2023 | 17:39 WIB
Rapat Paripurna ke-10 Penutupan Masa Persidangan II (Ashar/SinPo.id)
Rapat Paripurna ke-10 Penutupan Masa Persidangan II (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan lima rancangan undang-undang (RUU). Pembahasan kelima RUU itu akan berlangsung hingga masa sidang berikutnya.

Kelima RUU itu antara lain RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU tersebut pada masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam rapat Paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta,  Selasa, 5 Desember 2023.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Lodewijk mengatakan perpanjangan waktu pembahasan lima RUU tersebut berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi III, IV, VII, dan VIII DPR kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 8 November 2023. Dalam laporannya meminta pembahasan kelima RUU itu diperpanjang.

Kelima RUU yang diperpanjang pembahasannya, yaitu:

1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
2. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
5. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.sinpo

Komentar: