PHK Sepihak Jurnalis, PT Akurat Sentra Media Akhirnya Bayar Pesangon

Laporan: Sinpo
Rabu, 06 Desember 2023 | 22:20 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Menejemen PT Akurat Sentra Media akhirnya membayarkan hak pesangon kepada para mantan jurnalis Akurat.co Yogyakarta setelah kurang lebih 10 bulan digantung tanpa kejelasan. Perusahaan tersebut bersedia membayar pesangon kepada tujuh penggugat, meskipun nominalnya tidak sesuai rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY.

“Meski pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh, para korban PHK menerima itu sebagai kesepakatan bersama. Sebab, upaya mereka memperjuangkan hak dan keadilan sudah melewati proses yang cukup panjang,” ujar salah satu kuasa hukum penggugat dari perwakilan LBH Pers Yogyakarta, Anastasia Sukiratnasari, dalam pernyataannya, Rabu, 6 Desember 2023.

PHK sepihak itu berujung gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Para korban PHK ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.

“Selama kurang lebih 10 bulan nasib teman-teman eks Akurat ini digantung. Selama itu pula, mereka tidak mendapatkan respons dari manajemen perusahaan,” kata Anastasia atau akrab disapa Kiki.

Sepanjang proses tersebut, kata Kiki, para mantan jurnalis Akurat sulit menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan. Proses bipartit dan tripartit yang dilakukan tidak berjalan dengan baik sehingga akhirnya berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.

“Sidang pertama Rabu, 1 November 2023 pihak perusahaan tidak datang. Kami tidak mengira ketika menjelang sidang kedua pihak perusahaan menanggapi untuk membicarakan mediasi penyelesaian,” ujar Kiki menjelaskan.

Komunikasi tersebut terjadi saat perwakilan kuasa hukum PT Akurat Sentra Media menghubungi tim LBH Pers Yogyakarta sebelum sidang kedua yang sesuai jadwal dilaksanakan pada Rabu, 15 November 2023 lalu.  

LBH Pers Yogyakarta menyambut baik respons perusahaan untuk beriktikad menyelesaikan masalah ini. “Proses mediasi berlangsung cukup cepat. Perwakilan perusahaan menyampaikan kesanggupan membayar secara  bertahap, tiga kali,” katanya.

Dengan berbagai pertimbangan, para eks jurnalis Akurat memberikan dua opsi. Pertama, pembayaran boleh dicicil jika nominalnya penuh. Kedua, pembayaran harus dilakukan secara langsung jika nominalnya tidak penuh.

Pihak perusahaan memilih opsi kedua. Namun untuk permintaan surat PHK sikap perushaan masih beranggapan status pekerja tersebut adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).sinpo

Komentar: