KPK Umumkan Penetapkan Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap

Laporan: david
Kamis, 07 Desember 2023 | 22:24 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

"Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat untuk kemudian dianalisis sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis 7 Desember 2023.

Adapun tiga orang lainnya yang menjadi tersangka ialah Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. 

Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eddy Hiariej untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Kemudian, suap sebesar Rp 3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah  sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR (Yogi Arie Rukmana) dan YAM (Yosi Andika Mulyadi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Sementara itu tersangka lainnya, KPK akan segera melakukan pemanggilan.
sinpo

Komentar: