KPU Bolehkan Paslon Bawa 75 Pendukung di Debat Pilpres 2024

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 10 Desember 2023 | 15:10 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah kuota massa pendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang hadir sebanyak 75 orang pada debat Pilpres 2024.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, jumlah tersebut telah mengalami penambahan setelah sebelumnya direncanakan hanya 50 orang masing-masing paslon.

"Kami akhirnya hitung, kita bisa expand untuk setiap paslon itu bisa membawa 75 orang. Jadi 75 orang artinya 225 (total dari 3 paslon)," kata Mellaz dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu, 10 Desember 2023.

Mellaz menjelaskan bahwa perhitungan ulang tersebut berdasarkan kapasitas tempat debat di halaman KPU yang dibangun dengan model townhall yang dapat menampung hingga 800 orang.

"Kalau ini tadi kita juga sudah hitung, sebenarnya model town hall yang di halaman KPU ini bisa sampai 800," ujarnya.

Lebih lanjut, Mellaz mengatakan, nantinya sisa kuota akan dipakai untuk tamu-tamu undangan. Di antaranya kementerian-kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Bawaslu, DKPP, dan stakeholders terkait lainnya.

"Sisanya itu undangan yang dari KPU untuk kementerian/lembaga, penyelenggara, tamu undangan lain misalnya duta besar semacam itu ada," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024. Debat akan berlangsung sebanyak lima kali selama masa kampanye hingga Februari 2024 mendatang.

Debat capres akan dilangsungkan tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Sementara itu, seluruh rangkaian debat akan dilangsungkan di Jakarta secara berurutan pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 21 Januari 2024, serta 4 Februari 2024.sinpo

Komentar: