Tunggak Sewa Tiga Bulan, Pengontrak di Rawamangun Dianiaya dengan Kapak

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 14 Desember 2023 | 19:30 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolsek Pulogadung (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolsek Pulogadung (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Pulogadung menangkap seorang lansia berinisial KS (63) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban K (44). KS menganiaya korban menggunakan kapak di sebuah kontrakan Jalan Ahmad Yani RT 11/RW 14, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 10 Desember 2023.

Diketahui tersangka KS merupakan seorang pemilik kontrakan. Sementara korban K merupakan orang yang menyewa kontrakan tersangka.

“Motif penganiayaan hingga melukai ini karena tersangka KS kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka kesal,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 14 Desember 2023.

Akibat kejadian itu, sambung Sutriesno, korban mengalami luka di bagian belakang kepalanya. Korban juga harus dirawat di rumah sakit.

“Sementara pelaku sempat kabur ke luar kota,” jelasnya.

Akan tetapi, pelarian pelaku tidak berlangsung lama, anggota Reserse Kriminal Polsek Pulogadung berhasil menangkap pelaku di kawasan Bekasi.

“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat,” ujar Sutriesno.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pulogadung,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka KS dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.sinpo

Komentar: