Polisi Tetapkan Pesepakbola Jadi Tersangka Usai Tampar Warga Tangerang
SinPo.id - Egwuatu Godstime Ueseloka, pesepakbola naturalisasi, ditetapkan sebagai tersangka. Egwuatu menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang.
"Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Saat ini, pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Kamis 21 Desember 2023.
Atas perbuatannya, Egwuatu akan dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk diketahui, beredar video Egwuatu menampar pria di kawasan Tangerang Kota. Pelaku dan korban terlibat cekcok di perumahan yang berlokasi di Tangerang Kota.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu