Polisi Tetapkan Pesepakbola Jadi Tersangka Usai Tampar Warga Tangerang

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 Desember 2023 | 03:02 WIB
Ilustrasi tampar (pixabay)
Ilustrasi tampar (pixabay)

SinPo.id -  Egwuatu Godstime Ueseloka, pesepakbola naturalisasi, ditetapkan sebagai tersangka. Egwuatu menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang.

"Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Saat ini, pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Kamis 21 Desember 2023. 

Atas perbuatannya, Egwuatu akan dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Untuk diketahui, beredar video Egwuatu menampar  pria di kawasan Tangerang Kota. Pelaku dan korban terlibat cekcok di perumahan yang berlokasi di Tangerang Kota.sinpo

Komentar: