Meningkat 10,8 Persen, Polri Sita Rp4,52 Triliun dari Kasus TPPU di 2023

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 27 Desember 2023 | 17:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri berhasil menyita aset hasil kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp4,52 triliun pada tahun 2023. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,08 triliun.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keberhasilan ini dalam agenda Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.

“Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp443 miliar naik 10,8 persen,” kata Sigit dikutip dari laman resmi Polri.

Selain menyita aset, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.

“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” katanya.

Polri juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp110,45 triliun. Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp14,57 triliun sepanjang tahun 2023.

“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, 14,57 trilun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” jelasnya.

Peningkatan nilai aset yang disita ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam pemberantasan TPPU.sinpo

Komentar: