Pengacara Pembela Pilar Konstitusi Laporkan Masinton Pasaribu ke Bawaslu

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Desember 2023 | 00:14 WIB
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (SinPo.id)
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (SinPo.id)

SinPo.id -  Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan Masinton Pasaribu Anggota Tim Kampanye dan/atau Juru Bicara (Jubir)” Tim Pemenangan Nasonal (TPN) Pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden No Urut 3 Ganjar – Mahfud ke Bawaslu.

Upaya pelaporan itu dilakukan karena Masinton Pasaribu diduga telah menghina Peserta Pemilu lainnya,
dalam hal ini Cawapres Gibran Rakabuming Raka dari Paslon Capres-Cawapres No Urut 02.

"Pelapor membuat Laporan Pelanggaran UU Pemilu ini kehadapan yang terhormat Bawaslu RI untuk melakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai tugas dan kewenangannya terhadap terlapor Masinton Pasaribu dalam kedudukannya sebagai “Anggota Tim Kampanye dan/atau Juru bicara (Jubir)," kata Rizal, selaku perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi dalam keterangannya pada Jumat 29 Desember 2023.

Atas hal tersebut dan sebagai seorang anggota DPR RI serta sebagai anggota tim
kampanye ataupun Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, seharusnya Masinton Pasaribu mengetahui bahwa perbuatannya yang telah memberikan pernyataan-pernyataan dengan
tujuan untuk menghina “Peserta Pemilu Lainnya” tersbut adalah tidak pantas dan telah melanggar
kesepakatan bersama “Pemilu Damai 2024”.

"Bahkan Masinton Pasaribu dalam hal ini patut diduga telah melanggar Hukum
Kepemiluan, sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Kampanye Pemilihan Umum. Hal mana dapat dipersangkakan bersalah telah melanggar
ketentuan-ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU PEMILU, SERTA perbuatan
“Menghina” tersebut dilakukannya “di MASA KAMPANYE” sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022, DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya

Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu memutuskan Tim Pemenangan Nasonal (TPN)
Pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden No Urut 3 Ganjar – Mahfud, dengan memberikan
putusan bahwa perbuatannya menurut hukum adalah salah dan pelanggaran terhadap UU
Pemilu.

"Serta kemudian memberikan rekomendasi atas kesalahannya sesuai dengan ketentuan
dan aturan hukum yang berlaku," tambahnya
sinpo

Komentar: