Pemerintah Diminta Tegakkan UU Perlindungan Anak untuk Cegah Kekerasan Akibat Perubahan Iklim

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 01 Januari 2024 | 21:56 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Dalam rangka mencegah dan menangani dampak krisis iklim terhadap anak, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, meminta pemerintah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, sistem perlindungan sosial yang memadai sangat diperlukan agar pencegahan kekerasan terhadap anak akibat perubahan iklim menjadi efektif hingga ke struktur pemerintahan terendah di desa.

“Tegakkan UU Perlindungan Anak sebagai langkah tegas menghukum pelaku kekerasan terhadap anak. Langkah itu harus dibarengi dengan adanya bantuan bagi keluarga Indonesia yang terancam kemiskinan dan dampak perubahan iklim,” kata Willy dalam keterangan tertulis, Senin 1 Januari 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa melihat permasalahan krisis iklim yang memicu kekerasan pada anak hanya dengan sebelah mata. Sehingga sangat diperlukan langkah serius dan komprehensif.

“Krisis iklim dengan kekerasan terhadap anak, keduanya bisa langsung maupun tidak langsung berhubungan. Jangan lupakan, kekerasan domestik terhadap anak meningkat seiring dengan tingkat stres keluarga yang juga meningkat akibat ketidakpastian ekonomi,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Willy, peraturan yang pro terhadap perlindungan anak dan perempuan harus terus dikedepankan, dan isu terkait pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan akibat krisis iklim juga harus terus dibangun.sinpo

Komentar: