Profesor Romli Atmasasmita Keberatan Jadi Saksi Meringankan Firli

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 04 Januari 2024 | 16:24 WIB
Romli Atmasasmita. (SinPo.id/Antara)
Romli Atmasasmita. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita mengaku bakal segera membalas surat Polda Metro Jaya soal keberatan menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," ujar Romli dalam keterangannya, Kamis, 4 Januari 2024.

Romli berujar surat keberatan ke Polda Metro Jaya itu akan dikirimkan melalui email. Terkait kasus yang menjerat Firli, Romli berpandangan penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan untuk membuktikan TPPU yang diduga dilakukan Firli.

"Pendapat hukum saya kasus Firli. Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010," ungkap dia. 

"Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU," sambungnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berharap Romli Atmasasmita berkirim surat ke penyidik, terkait menolak sebagai saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus ini. Polda Metro juga bakal mengirim ulang surat panggilan terhadap Romli.

"Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.sinpo

Komentar: