Polda Metro Temukan Indikasi Dugaan TPPU di Kasus Firli Bahuri

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 05 Januari 2024 | 15:24 WIB
Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyebut menemukan potensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sedang memisahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya, baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," kata Ade saat dihubungi, Jumat, 5 Januari 2024.

Ade berujar, berkas perkara yang saat ini diteliti yakni terkait Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Nantinya, seusai tuntas diperiksa, berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ungkap dia.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 22 Desember 2023. 

Herlangga menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis, 21 Desember 2023, JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.sinpo

Komentar: