DPR Ingatkan ASN Pendidik Jaga Netralitas Pemilu Sesuai Kode Etik yang Ada

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 10 Januari 2024 | 13:58 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) pendidik dapat menjaga netralitas Pemilu, sesuai dengan kode etik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Meskipun memiliki hak pilih, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

"ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” kata Fikri dalam keterangan persnya, Rabu 10 Januari 2024.

Selain itu, ia juga menekankan agar ASN tidak melakukan kampanye melalui deklarasi dukungan, maupun mengajak masyarakat dalam kontestasi politik, termasuk pemilihan presiden, pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Hal itu mengacu pada ketentuan SKB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“ASN harusnya netral dan tetap menjaga netralitas serta kondusifitas Pemilu, sehingga pelanggaran tersebut harus segera diberi sanksi yang memberi efek jera, dan agar tidak ditiru oleh ASN lainnya di manapun, terlebih kalangan pendidik,” tegasnya.

Pasalnya, kata Fikri, sektor Pendidikan harus memberi contoh terbaik dalam konteks berdemokrasi di negara ini. Sebagai contoh, dengan membangun dialektika demokrasi di kalangan pendidik dan akademisi.

“Tunjukkan wajah demokrasi yang humanis, cerdas, beretika, dan menjunjung tinggi hukum. Caranya adalah menunjukkan sikap yang menjunjung tinggi netralitas ASN, serta memberikan edukasi kepada publik cara-cara berdemokrasi yang baik, bukan malah menodainya," paparnya.

Sebelumnya, beredar video salah seorang oknum guru yang terkonfirmasi berstatus sebagai ASN di Sekolah Dasar Negeri di Taman Sari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memberikan dukungan untuk salah satu capres-cawapres secara terang-terangan sambil bernyanyi.

Video berdurasi  4 menit 28 detik tersebut kemudian viral dan menjadi sorotan masyarakat. Karena seharusnya, dunia pendidikan tidak dijadikan sebagai tempat untuk kampanye Pemilu.sinpo

Komentar: