Otto Hasibuan: Pemakzulan yang Inskonstitusional Itu Makar

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 19 Januari 2024 | 16:35 WIB
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan. (SinPo.id/Istimewa)
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menyebut wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang inkonstitusional berpotensi menjadi pemufakatan jahat. Bahkan upaya ini dinilai mengarah pada tindakan makar.

"Apabila upaya itu dilakukan secara inskonstitusional dapat berpotensi menjadi permufakatan jahat yang mengarah ke tindakan makar yang dapat diancam pidana, dan ini sangat berbahaya apapun alasannya, karena Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden adalah amanat konstitusi khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan amanat UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," kata Otto kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

Otto yang merupakan pengacara Jokowi dalam menghadapi gugatan di PN Jakpus menduga wacana pemakzulan menjelang Pemilu 2024 tak lepas dari kepentingan politik. Dia menganggap hal itu di luar nalar dan akal sehat.

"Adapun upaya pemakzulan terhadap Presiden RI menjelang Pemilu 14 Februari 2024 tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu yang menginginkan Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung tanpa Presiden RI ke-7 dalam hal ini Presiden Jokowi. Hal tersebut di luar nalar dan akal sehat," ucapnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini mengatakan pemakzulan harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia 1945 pascaamandemen, yaitu terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

Dia mengatakan Jokowi tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tersebut. Menurutnya, pemakzulan di luar aturan merupakan hal inkonstitusional dan berpotensi sebagai tindakan makar. Otto mengatakan pihak yang memfasilitasi makar juga dapat diancam pidana.

"Dari syarat 2 tersebut Jokowi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu, tindakan melakukan pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Dasar adalah tindakan inkonstitusional dan dapat berpotensi sebagai tindak pidana permufakatan jahat dan/atau makar sebagaimana diatur di dalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP dan perlu diingat yang memfasilitasi dan membantu makar juga dapat diancam pidana," ucapnya.

Dia meminta semua pihak berhati-hati terkait isu pemakzulan. Dia mengatakan aparat dapat bertindak jika muncul dugaan tindakan makar.

"Oleh karena itu saya minta kepada semua pihak untuk berhati-hati, jangan sampai melakukan permufakatan jahat untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah. Kalau ini terjadi aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menjaga keutuhan negara dan stabilitas nasional," ucap Otto.sinpo

Komentar: