Semua Komisioner Ditahan, KPU Maluku akan Gantikan Tugas KPU Aru

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 19 Januari 2024 | 23:03 WIB
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/Anam)
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan tugas seluruh anggota KPU Kabupaten Aru yang ditahan kepada KPU Provinsi Maluku. 

Sebelumnya, lima komisioner KPU Kabupaten Aru menjadi tersangka setelah tersangkut kasus korupsi penggunaan dana Pilkada 2020 sebesar Rp2,8 miliar.

"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku," kata Ketua KPU Hasyim As'yari di Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2024.

Hasyim mengatakan, pengalihan tugas ini dilakukan sampai proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku selesai dilaksanakan.

"Sampai nanti terbentuk anggota KPU (Kabupaten Aru) yang baru," ujarnya.

Adapun kelimanya yakni Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Aru dan empat anggota KPU Aru yaitu Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir.

Sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 17 Maret 2023. Kasus ini diusut Polres Kepulauan Aru dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aru, Maluku.

Dari lima tersangka, empat di antaranya berada di Rutan Waiheru, Ambon dan satu orang lainnya berada di Lapas Perempuan Klas III Ambon. Mereka akan ditahan selama 20 hari sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024.sinpo

Komentar: