Prasetyo Edi Jadi Saksi Sidang Korupsi Lahan Rumah Dp Rp0

Laporan: david
Senin, 22 Januari 2024 | 13:17 WIB
Prasetyo Edi hadir di persidangan (Sinpo.id)
Prasetyo Edi hadir di persidangan (Sinpo.id)

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan kasus pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 22 Januari 2024.

Ketiga saksi dimaksud ialah Ketua DPRD DKI Jakarta F-PDIP Prasetyo Edi Marsudi, eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Betul dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Adapun duduk sebagai terdakw dalam perkara ini ialah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Kemudian, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan eks Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Yoory Corneles Pinontoan didakwa bersama-sama dengan Rudy Hartono dan Tommy Adrian telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp0 di Kelurahan Pulo Gebang.

Kerugian negara senilai ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu 13 Desember 2023.

Jaksa mengungkapkan, tindakan Yoory ini telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp31.817.379.000. Kemudian memperkaya Rudy Hartono sejumlah Rp 224.213.267.000.

Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta diantaranya proyek pembangunan rumah DP 0 Rupiah. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jaksa KPK menyebut, Yoory mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan Sarana Jaya Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.

Uang hampir Rp 1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp128.565.672.478.

Kemudian, pembangunan awal proyek di Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp189.534.778.305 dan
pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp262.500.000,000.

Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp355.396.778.381.

Singkatnya, Rudi Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang. Padahal, lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.

Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.

Dalam dakwaan Yoory disebutkan, terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corlenes untuk membeli lahan tersebut.

Keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tersebut tidak sesuai dengan standar operasinal prosedur karena dilakukan tanpa adanya kajian analisa Permunda Sarana Jaya.

Selain itu, pembelian ini juga dilakukan tanpa adanya penilaian/appraisal dari konsultan yang ditunjuk oleh Parumda Sarana Jaya dan tanpa didahului rapat pleno Direksi Perusahaan BUMN Pemprov DKI itu.

Akhirnya, terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp6.950.000,00/m². Di mana, penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut. Selain itu, Tommy Adrian juga menjanjikan kepada terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10 persen.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: