Dewas: Kasus Pungli Libatkan Pegawai KPK Terjadi di Tiga Rutan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 23 Januari 2024 | 06:49 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  Kasus pungutan liar atau pungli yang melibatkan pegawai KPK terjadi di tiga rumah tahanan. Yaitu Rutan Merah Putih, Rutan C1 dan Rutan Guntur. Hal itu diungkap anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

"Intinya ya segala macamlah. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone," kata dia pada Senin 22 Januari 2024.

Dia menjelaskan Dewas KPK membagi kasus pungli rutan menjadi sembilan berkas dan saat ini telah memeriksa enam berkas perkara.

Sementara tiga berkas perkara lainnya masih belum ditelaah. Syamsuddin mengatakan dalam tiga berkas sisa tersebut terdapat salah satunya peran dari Kepala Rutan KPK.

Menurut Syamsuddin, dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa pihaknya menemukan sejumlah bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli. Para tahanan diketahui mendapatkan fasilitas memesan makanan hingga dijenguk di luar jam besuk.

"Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk dil uar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali," ujarnya.

Dia menambahkan, uang pungli tersebut juga diterima pelaku melalui rekening pribadi masing-masing. Temuan Dewas sejauh ini mengungkap uang pungli itu dipakai untuk keperluan sehari-hari pelaku.

"Itu uangnya untuk beli bensin, untuk makan dan segala macam. Lagipula kan, itu tidak sekaligus, jadi ada yang sebulan itu dapat Rp 1 juta, ada yang sebulan itu dapat Rp 1,5 juta, sesuai dengan posisi masing-masing," tambahnya.





sinpo

Komentar: