Rampung Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara

Laporan: david
Selasa, 23 Januari 2024 | 18:12 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (SinPo.id/ David)
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin  Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin rampung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Berdasarkan pantauan, Azis keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Dia yang mengenakan kemeja berwarna putih, enggan membeberkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

"Tanya ke penyidik. Makasih ya," kata Azis kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024.

Azis pun langsung meninggalkan Gedung KPK. Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan resmi soal materi yang didalami penyidik kepada Azis Syamsuddin.

Pada hari ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk perkara tersebut. Mereka adalah mantan Anggota Polri Agus Susanto, mahasiswa bernama Nikodemus R Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan Ardi Yanoor selaku Staf Kantor Hukum Maskur Husain.

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin kasus korupsi terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stafanus Robin Pattuju. Azis telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas bersyaratpada 18 Agustus 2023.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021, Rita yang ketika itu dihadirkan sebagai saksi menyebut Robin sebagai malaikat.

Penilaian tersebut terlontar saat Robin menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan maksud membantu kepentingannya di Peninjauan Kembali (PK).

"Malaikat datang, pikiran saya ada orang menolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk," ujar Rita saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.

Rita sedang menjalani hukuman selama 10 tahun penjara atas masus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan sawit. Robin bisa menemui dan mengenal Rita melalui perantara Azis.

Pertemuan berlangsung sekitar September 2020. Menurut keterangam Rita, Azis langsung memperkenalkan Robin sebagai penyidik KPK.

"Saya enggak menanyakan apakah itu penyidik. Saya malah dikenalkan, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang datang. Jadi, saya yang didatangi. Saya tidak meminta," tutur Rita.

Adapun pertemuan dilakukan dengan maksud agar Robin membantu mengembalikan 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui proses PK di Mahkamah Agung.

Ada kesepakatan fee sebesar Rp10 miliar yang harus diberikan Rita terkait upaya tersebut. Meski setuju, Rita mengaku tidak mempunyai uang tunai dan menawarkan sejumlah aset kepada Robin dan disetujui.

Pada perkembangannya, PK tidak diurus oleh Robin dan uang senilai Rp10 miliar tidak dikeluarkan Rita. Robin dan rekannya yang merupakan pengacara bernama Maskur Husain menerima senilai total Rp5.197.800.000,00 terkait kepentingan Rita. Azis disebut turut memberikan uang baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura maupun rupiah.sinpo

Komentar: