KPK Periksa Idrus Marham Jadi Saksi Kasus Eddy Hiariej

Laporan: david
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:50 WIB
Idrus Marham (Sinpo.id/Golkar)
Idrus Marham (Sinpo.id/Golkar)

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Idrus Marham terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mantan Menteri Sosial itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Idrus Marham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 25 Januari 2024.

Selain Idrus, KPK memanggil dua saksi lainnya, yaitu Zainal Abidinsyah Siregar (Wiraswasta) dan Andi Nisa (Staf Legal PT CLM). Belum diketahui materi apa yang hendak didalami tim penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut.

Berdasarkan informasi, tim penyidik KPK disebut ingin mendalami beberapa pertemuan yang melibatkan Idrus, Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan pengusaha tambang Haji Isam pada 2022 silam.

Pada saat itu, mereka membahas pengurusan PT CLM. Adapun Zainal Abidinsyah Siregar yang dipanggil KPK sebagai saksi pada hari ini merupakan pihak yang bersengketa dengan Helmut.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Mereka disebut menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM sebesar Rp8 miliar. KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eddy Hiariej dkk belum ditahan KPK dan sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara Helmut sudah ditahan KPK. Baru-baru ini, Helmut mencabut permohonan Praperadilan.sinpo

Komentar: