KPK Tetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tersangka

Laporan: david
Senin, 29 Januari 2024 | 18:34 WIB
Konferensi pers penetapan Kasubag BPPD Sidoarjo sebagai tersangka (SinPo.id/ David)
Konferensi pers penetapan Kasubag BPPD Sidoarjo sebagai tersangka (SinPo.id/ David)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Siska Wati menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW (Siska Wati)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 Januari 2024.

Penetapan tersangka Siska Wati setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 25 Januari 2024. KPK mengamankan 11 orang dalam operasi senyap tersebut.

Mereka yang diamankan ialah, Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto suami dari SW sekaligus Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; Robith Fuadi selaku  kakak ipar Bupati Sidoarjo; dan Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.

Selain itu, Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan, anak SW. Mereka yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK.

Ghufron menjelaskan operasi senyap itu dilakukan setelah KPK menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi dimaksud.

"Tim KPK, Kamis 25 Januari 2024, diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW," ungkap Ghufron.

Tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar pada 2023.

"Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," tegas Ghufron.

Tersangka Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: